Rabu, 31 Maret 2010

Obat Penenang Jiwa

Segala puji untuk Allah, Yang telah menurunkan al-Qur’an sebagai petunjuk dan obat bagi hamba-hamba yang beriman. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Imam orang-orang yang bertakwa, yang telah menguraikan ayat-ayat-Nya kepada segenap umatnya. Amma ba’du.

Saudaraku, sudah menjadi tabiat manusia bahwa mereka menyukai sesuatu yang bisa menyenangkan hati dan menentramkan jiwa mereka. Oleh sebab itu, banyak orang rela mengorbankan waktunya, memeras otaknya, dan menguras tenaganya, atau bahkan kalau perlu mengeluarkan biaya yang tidak kecil jumlahnya demi meraih apa yang disebut sebagai kepuasan dan ketenangan jiwa. Namun, ada sebuah fenomena memprihatinkan yang sulit sekali dilepaskan dari upaya ini. Seringkali kita jumpai manusia memakai cara-cara yang dibenci oleh Allah demi mencapai keinginan mereka.

Ada di antara mereka yang terjebak dalam jerat harta. Ada yang terjebak dalam jerat wanita. Ada yang terjebak dalam hiburan yang tidak halal. Ada pula yang terjebak dalam aksi-aksi brutal atau tindak kriminal. Apabila permasalahan ini kita cermati, ada satu faktor yang bisa ditengarai sebagai sumber utama munculnya itu semua. Hal itu tidak lain adalah karena manusia tidak lagi menemukan ketenangan dan kepuasan jiwa dengan berdzikir dan mengingat Rabb mereka.

Padahal, Allah ta’ala telah mengingatkan hal ini dalam ayat (yang artinya), “Orang-orang yang beriman dan hati mereka bisa merasa tentram dengan mengingat Allah, ketahuilah bahwa hanya dengan mengingat Allah maka hati akan merasa tentram.” (QS. ar-Ra’d: 28). Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa pendapat terpilih mengenai makna ‘mengingat Allah’ di sini adalah mengingat al-Qur’an. Hal itu disebabkan hati manusia tidak akan bisa merasakan ketentraman kecuali dengan iman dan keyakinan yang tertanam di dalam hatinya. Sementara iman dan keyakinan tidak bisa diperoleh kecuali dengan menyerap bimbingan al-Qur’an (lihat Tafsir al-Qayyim, hal. 324)

Ibnu Rajab al-Hanbali berkata, “Dzikir merupakan sebuah kelezatan bagi hati orang-orang yang mengerti.” Demikian juga Malik bin Dinar mengatakan, “Tidaklah orang-orang yang merasakan kelezatan bisa merasakan sebagaimana kelezatan yang diraih dengan mengingat Allah.” (lihat Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 562). Sekarang, yang menjadi pertanyaan kita adalah; mengapa banyak di antara kita yang tidak bisa merasakan kelezatan berdzikir sebagaimana yang digambarkan oleh para ulama salaf. Sehingga kita lebih menyukai menonton sepakbola daripada ikut pengajian, atau lebih suka menikmati telenovela daripada merenungkan ayat-ayat-Nya, atau lebih suka berkunjung ke lokasi wisata daripada memakmurkan rumah-Nya.

Perhatikanlah ucapan Rabi’ bin Anas berikut ini, mungkin kita akan bisa menemukan jawabannya. Rabi’ bin Anas mengatakan sebuah ungkapan dari sebagian sahabatnya, “Tanda cinta kepada Allah adalah banyak berdzikir/mengingat kepada-Nya, karena sesungguhnya tidaklah kamu mencintai apa saja kecuali kamu pasti akan banyak-banyak menyebutnya.” (lihat Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 559). Ini artinya, semakin lemah rasa cinta kepada Allah dalam diri seseorang, maka semakin sedikit pula ‘kemampuannya’ untuk bisa mengingat Allah ta’ala. Hal ini secara tidak langsung menggambarkan kondisi batin kita yang begitu memprihatinkan, walaupun kondisi lahiriyahnya tampak baik-baik saja. Aduhai, betapa sedikit orang yang memperhatikannya! Ternyata, inilah yang selama ini hilang dan menipis dalam diri kita; yaitu rasa cinta kepada Allah…

Syaikh as-Sa’di rahimahullah berkata, “Pokok dan ruh ketauhidan adalah memurnikan rasa cinta untuk Allah semata, dan hal itu merupakan pokok penghambaan dan penyembahan kepada-Nya. Bahkan, itulah hakekat dari ibadah. Tauhid tidak akan sempurna sampai rasa cinta seorang hamba kepada Rabbnya menjadi sempurna, dan kecintaan kepada-Nya harus lebih diutamakan daripada segala sesuatu yang dicintai. Sehingga rasa cintanya kepada Allah mengalahkan rasa cintanya kepada selain-Nya dan menjadi penentu atasnya, yang membuat segala perkara yang dicintainya harus tunduk dan mengikuti kecintaan ini yang dengannya seorang hamba akan bisa menggapai kebahagiaan dan kemenangannya.” (al-Qaul as-Sadid Fi Maqashid at-Tauhid, hal. 95)

Kalau demikian keadaannya, maka solusi untuk bisa menggapai ketenangan jiwa melalui dzikir adalah dengan menumbuhkan dan menguatkan rasa cinta kepada Allah. Dan satu-satunya jalan untuk mendapatkannya adalah dengan mengenal Allah melalui keagungan nama-nama dan sifat-sifat-Nya dan memperhatikan kebesaran ayat-ayat-Nya, yang tertera di dalam al-Qur’an ataupun yang berwujud makhluk ciptaan-Nya. Syaikh Dr. Muhammad bin Khalifah at-Tamimi hafizhahullah berkata, “Sesungguhnya rasa cinta kepada sesuatu merupakan cabang dari pengenalan terhadapnya. Maka manusia yang paling mengenal Allah adalah orang yang paling cinta kepada-Nya. Dan setiap orang yang mengenal Allah pastilah akan mencintai-Nya. Dan tidak ada jalan untuk menggapai ma’rifat ini kecuali melalui pintu ilmu mengenai nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya. Tidak akan kokoh ma’rifat seorang hamba terhadap Allah kecuali dengan berupaya mengenali nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang disebutkan di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah…” (Mu’taqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah fi Tauhid al-Asma’ wa as-Shifat, hal. 16)

Hati seorang hamba akan menjadi hidup, diliputi dengan kenikmatan dan ketentraman apabila hati tersebut adalah hati yang senantiasa mengenal Allah, yang pada akhirnya membuahkan rasa cinta kepada Allah lebih di atas segala-galanya (lihat Mu’taqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah fi Tauhid al-Asma’ wa as-Shifat, hal. 21). Di sisi yang lain, kelezatan di akherat yang diperoleh seorang hamba kelak adalah tatkala melihat wajah-Nya. Sementara hal itu tidak akan bisa diperolehnya kecuali setelah merasakan kelezatan paling agung di dunia, yaitu dengan mengenal Allah dan mencintai-Nya, dan inilah yang dimaksud dengan surga dunia yang akan senantiasa menyejukkan hati hamba-hamba-Nya (lihat ad-Daa’ wa ad-Dawaa’, hal. 261)

Banyak orang yang tertipu oleh dunia dengan segala kesenangan yang ditawarkannya sehingga hal itu melupakan mereka dari mengingat Rabb yang menganugerahkan nikmat kepada mereka. Hal itu bermula, tatkala kecintaan kepada dunia telah meresap ke dalam relung-relung hatinya. Tanpa terasa, kecintaan kepada Allah sedikit demi sedikit luntur dan lenyap. Terlebih lagi ‘didukung’ suasana sekitar yang jauh dari siraman petunjuk al-Qur’an, apatah lagi pengenalan terhadap keagungan nama-nama dan sifat-Nya. Maka semakin jauhlah sosok seorang hamba yang lemah itu dari lingkaran hidayah Rabbnya. Sholat terasa hampa, berdzikir tinggal gerakan lidah tanpa makna, dan al-Qur’an pun teronggok berdebu tak tersentuh tangannya. Wahai saudaraku… apakah yang kau cari dalam hidup ini? Kalau engkau mencari kebahagiaan, maka ingatlah bahwa kebahagiaan yang sejati tidak akan pernah didapatkan kecuali bersama-Nya dan dengan senantiasa mengingat-Nya.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Akan tetapi ternyata kalian lebih mengutamakan kehidupan dunia, sementara akherat itu lebih baik dan lebih kekal.” (QS. al-A’la: 16-17). Allah juga berfirman mengenai seruan seorang rasul yang sangat menghendaki kebaikan bagi kaumnya (yang artinya), “Wahai kaumku, ikutilah aku niscaya akan kutunjukkan kepada kalian jalan petunjuk. Wahai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (yang semu), dan sesungguhnya akherat itulah tempat menetap yang sebenarnya.” (QS. Ghafir: 38-39) (lihat ad-Daa’ wa ad-Dawaa’, hal. 260)

Apabila engkau menangis karena ludesnya hartamu, atau karena hilangnya jabatanmu, atau karena orang yang pergi meninggalkanmu, maka sekaranglah saatnya engkau menangisi rusaknya hatimu… Allahul musta’aan wa ‘alaihit tuklaan.

Sumber:

Rabu, 24 Februari 2010

Bertaubatlah Berkali-kali Meski Terjebak dalam Dosa Berkali-kali

Allöh berfirman, “Seorang hamba melakukan dosa dan berdo’a, ‘Ya Robbi, aku telah melakukan dosa maka ampunilah aku.’ 
Robbnya berfirman, ‘Hamba-Ku mengetahui bahwa dia mempunyai Robb yang akan mengampuni dan menghapus dosanya, maka Aku ampuni hamba-Ku itu”
Kemudian waktu berjalan dan orang itu tetap seperti itu hingga masa yang telah ditentukan Allöh, hingga orang itu kembali melakukan dosa yang lain. Orang itupun kembali berdo’a, ‘Ya Robbi, aku kembali melakukan dosa, maka ampunilah dosaku.’
Allöh berfirman, ‘Hamba-Ku mengetahui bahwa dia mempunyai Robb yang akan mengampuni dan menghapus dosanya, maka Aku ampuni hamba-Ku itu”
Kemudian waktu berjalan dan orang itu tetap seperti itu hingga masa yang telah ditentukan Allöh, hingga orang itu kembali melakukan dosa yang lain. Orang itupun kembali berdo’a, ‘Ya Robbi, aku kembali melakukan dosa, maka ampunilah dosaku.’
Allöh berfirman, ‘Hamba-Ku mengetahui bahwa dia mempunyai Robb yang akan mengampuni dan menghapus dosanya, maka Aku ampuni hamba-Ku itu’... dan silahkan dia melakukan apa yang dia mau...” [Diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim lihat: al-Lu’lu’ wa al-Marjan (1754) dan lihatlah: Fathul Baari juz 13 hal. 46 dan setelahnya]
Ini fenomena yang umum terjadi, di masa sekarang ini, dimana senantiasa terjadi tarik-menarik antara kubu para pelaku dosa dan kubu orang-orang yang bertaubat. Masing-masing kubu bersenang hati menerima kehadiran kembali seseorang yang selama ini berpisah dari mereka. Orang-orang yang bertaubat senang menerima hadirnya pelaku dosa yang kembali bertaubat atas dosa-dosanya. Begitu pula, para pelaku dosa akan riang gembira menyambut orang sholih yang kembali menggeluti dosa-dosa lainnya.

Maka, begitu banyak orang yang menjadi korban tarikm-menarik itu. Berapa banyak orang sholih yang akhirnya terjebak dalam dosa, yang dari dosa itu dahulu ia pernah bertaubat. Dan sayangnya, itu terjadi berkali-kali sepanjang hidupnya. Namun, selama ia tulus bertaubat dan ingin memperbaiki diri, tak ada istilah pintu taubat tertutup baginya, selama nyawa belum sampai di kerongkongan, atau matahari belum terbit dari arah barat.

Namun, sekali lagi, hadits itu bukanlah dalil bagi seseorang untuk menunda-nunda taubat, atau meremehkan urusan dosa. Tapi ini fenomena yang bisa saja terjadi pada seseorang, tanpa ia sendiri menginginkannya. Dan bila itu terjadi, ia tidak boleh berhenti bertaubat, selama hayat masih dikandung badan.

Imam Al Qurthubi menjelaskan, ”Pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini adalah: kembali berbuat dosa adalah lebih buruk dari ketika pertama kali melakukan dosa itu, karena dengan kembali berdosa itu ia berarti melanggar taubatnya. Tapi kembali melakukan taubat adalah lebih baik dari taubatnya yang pertama, karena ia berarti terus meminta kepada Allöh Yang Maha Pemurah, terus meminta kepada-Nya, dan mengakui bahwa tidak ada yang dapat memberikan taubat selain Allöh...” [Lihat Fathul Baari: 14 : 471. Cetakan: Darul Fikr al Mushawirah As-Salafiyyah]

Sekali lagi, kita sama sekali tidak berhak menunda-nunda taubat, dengan berpegang pada kemurahan Allöh, rahmat dan ampunan Allöh. Allöh memang Maha Pemurah, tapi Allöh juga Maha Perkasa, Maha Hebat siksa-Nya. Kita harus sadar, bahwa kapanpun maut bisa saja menjemput kita.

disarikan dari: http://ummuyahyakdr.blogspot.com/2009/08/bertaubatlah-meski-berkali-kali.html 

Senin, 08 Februari 2010

Waspada! Predator Incar Anak Kita

Rekan-rekan facebookers yang saya muliakan, bagi yang memiliki anak/adik maka harus wapada pada kejahatan melalui dunia internet. Sudah kewajiban kita sebagai kakak/orang tua untuk terus membaca, mencari ilmu, dan meningkatkan pengetahuan kita khususnya dalam seluk-beluk dunia maya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak/adik kita tercinta. Tentu masih segar dalam ingatan, beberapa waktu lalu pihak berwajib membongkar sindikat perdagangan seks anak-anak remaja (kebanyakan masih sekolah dan mahasiswi) via facebook. Anak-anak remaja ini diiming-imingi uang, dan –salah satunya-- karena lemahnya pembinaan di tingkat keluarga, maka mereka pun terjerumus dalam bujuk rayu Iblis dan manusia-manusia jahat pengikut Setan.

Apalagi jika kita sebagai Sarjana Hukum, maka sudah tugas kita untuk terus mengawal proses legislasi baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pelaksanaan hukum di lapangan, termasuk namun tidak terbatas pada memberi edukasi dan penyadaran bagi masyarakat luas akan bahayanya pornografi anak. Bayangkan jika adik atau anak kita sendiri yang menjadi korban, oleh karena itulah diperlukan kerja keras dan kerja sama semua pihak. Termasuk peran kita sebagai anggota keluarga (baik sebagai ayah, ibu, kakak atau adik) untuk membekali diri sendiri dengan keimanan, kemudian senantiasa berusaha menularkan ketaqwaan kepada anggota keluarga yang lain, menjalankan pengawasan yang bijaksana, dan memelihara kedekatan emosional yang baik antar anggota keluarga. Maka keluarga yang bertaqwa kepada Allah SWT tidak akan pernah bosan berdoa kepada Allah memohon perlindungan untuk keluarganya dari kejahatan manusia-manusia jahat di dunia ini, serta terus menerus memelihara ilmu dan pengetahuan akan bahaya dunia ini, dan menjaga hubungan harmonis antar anggota keluarga.

Berikut ini saya sampaikan artikel yang sangat penting, dari Harian KOMPAS, halaman 1, edisi Senin, 8 Februari 2010.

Predator Incar Anak Kita

Semua Pihak Harus Menyadari Ancaman Itu dan Mencari Solusinya

Jakarta, KOMPAS – Pertumbuhan penggunaan internet yang pesat di Indonesia telah diakui membawa pengaruh positif dalam berbagai hal. Namun, masih banyak yang terlupa di sisi lain internet juga berpotensi memberi dampak buruk, khususnya kepada golongan usia anak-anak.

Anak-anak dan remaja menjadi golongan paling rentan tersasar praktik kejahatan siber, seperti pencabulan. Kepala Unit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal POLRI Kombes Petrus Reinhard Golose dan peneliti dari Pusat Kajian Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Kahardityo, mengungkapkan hali itu, pekan lalu. Kejahatan siber merupakan kejahatan berbasis teknologi informasi. Meski kerap disebut kejahatan maya, dampaknya nyata. Secara terpisah, keduanya menjelaskan, sejumlah pihak sepatutnya saat ini lebih menyadari ancaman tersebut dan mencari solusinya.

“Anak-anak dan remaja saat ini merupakan golongan masyarakat yang digital native. Sementara itu, generasi orangtua mereka saat ini masih cenderung menjadi digital immigrant. Akibatnya, kesadaran akan potensi negatif yang mengancam anak-anak dan remaja tidak disadari dan diseriusi oleh kalangan dewasa. Sebenarnya telah banyak hal yang bobol dari perhatian kita,” kata Kahardityo.

Anak-anak yang digambarkan sebagai digital native, menurut Kahardityo merupakan kalangan serupa penduduk asli di dunia digital saat ini. Mereka lahir dan tumbuh di era digital yang menjadikan mereka memiliki cara berpikir, berbicara, dan bertindak berbeda dengan generasi sebelumnya yang diibaratkan sebagai digital immigrant. Adapun kalangan orangtua saat ini diasosiasikan sebagai digital immigrant atau penduduk pendatang yang masih berusaha beradaptasi dengan dunia digital. Sekalipun, dunia tersebut awalnya ditemukan dan dikembangkan oleh penemu dari kalangan “imigran” itu sendiri.

Kahardityo mengatakan, mencuatnya berita soal praktik pemcabulan/prostitusi melalui media sosial Facebook yang terungkap di Surabaya, Jawa Timur, oleh polisi beberapa waktu lalu, meruapakan potret fenomena gunung es soal kejahatan siber berwujud pornografi yang menimpa anak atau remaja. Praktik yang lebih parah diyakini sebenarnya telah banyak terjadi, tetapi masih terkubur.

“Germo-germo digital, Bandar narkoba digital, judi digital, sekarang sudah bertumbuhan subur di Indonesia jika kita menelisik dan mengamati kehidupan di internet,” kata Kahardityo yang aktif mengamati pengaruh internet dalam kehidupan masyarakat.

Hasil riset

Berdasarkan hasil riset Yahoo di Indonesia yang bekerja sama dengan Taylor Nelson Sofres pada tahun 2009, pengguna terbesar internet adalah usia 15-19 tahun, sebesar 64 persen. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, usia 0-18 tahun tergolong usia anak-anak. Riset itu dilakukan melalui survey terhadap 2000 responden. Sebanyak 53 persen dari kalangan remaja itu mengakses internet melalui warung intermet (warnet), sementara sebanyak 19 persen mengakses via telepon selular.

Sebagai gambaran, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada 2009 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia diperkirakan mencapai 25 juta. Pertumbuhannya setiap tahun rata-rata 25 persen. Riset Nielsen juga mengungkapkan pengguna Facebook pada 2009 di Indonesia meningkat 700 persen disbanding pada tahun 2008.

Sementara pada periode tahun yang sama, pengguna Twitter yahun 2009 meningkat 3.700 persen. Sebagian besar pengguna interent berusia 15-39 tahun. Masyarakat Indonesia pengguna internet juga cenderung menghabiskan waktu lebih lama di internet dibanding tahun sebelumnya.

Senada dengan Kahardityo, Golose juga mengatakan, mengingat “kodrat” praktik kejahatan selalu mengikuti perkembangan teknologi, dunia siber merupakan ladang subur praktik kejahatan pada masa kini dan masa mendatang. Berbagai bentuk kejahatan konvensional bertransformasi ke dunia siber untuk memperluas cakupan secara efisien dan lintas batas/transnasional. Kejahatan siber menjadi sebuah keniscayaan zaman saat ini.

“Namun, kejahatan siber berkarakter memiliki fear of crime atau rasa terancam yang rendah sehingga itu membuat ancamannya kerap tidak disadari. Padahal, dampak kejahatan siber bisa secara nyata menjadi destruktif. Salah satu yang kita lupa adalah ancaman pornografi anak atau kejahatan seksual pada anak-anaka melalui internet. Sementara masyarakat kita masih sibuk dengan isu pornografi dewasa,” kata Golose.

Seks Virtual

Rendahnya kesadaran akan ancaman tersebut tercermin pula dari minimnya laporan polisi terkait
kejahatan seksual terhadap anak-anak melalu internet. Meski demikian terdapat beberapa kasus yang pernah ditangani polisi berdasarkan informasi dari kepolisian di luar negeri, mengingat praktik kejahatan siber yang lintas batas Negara.

Golose mencontohkan, kejahatan seksual yang bisa menimpa anak-anak, misalnya, pelecehan seksual terhadap anak-anak melalui chat room dan media social seperti Facebook, Friendster, Twitter, dan lain-lain. Bentuknya mulai dari tak adanya kontak fisik, sampai yang berlanjut pada kontak fisik seperti yang terjadi di Surabaya.

Salah satu contoh chatting cabul di berbagai chat room. Unsur cabul itu bisa dimulai secara teks ataupun visual, baik foto maupun gambar video. Perangkat webcam sangat berpotensi memuluskan praktik pencabulan.

“Seperti contohnya virtual seks. Anak-anak chat dengan orang dewasa yang lalu menyuruhnya
membuka baju, memperagakan suatu adegan, dan sebagainya. Lalu, itu semua direkam oleh pelaku
untuk dinikmati sendiri ataupun dengan sesamanya, baik gratis maupun diperjualbelikan,” papar Golose.

Golose mengingatkan, orangtua kerap lengah ketika anak-anak mereka asyik berinternet, baik di rumah, melalui ponsel, maupun di warnet. Secara fisik anak tampak anteng dan baik-baik saja di depan perangkat digital, tetapi mereka boleh jadi telah terpapar hal-hal yang membahayakan, sekalipun fisiknya tidak terlihat tengah dalam kondisi yang berbahaya.

Pencabulan melalui internet itu besar kemungkinan akan berakhir pula di dunia nyata, misalnya pada akhirnya pelaku (predator anak) mengajak sang anak untuk bertemu.

“Sejauh ini, ancaman kejahatan seksual terhadap anak-anak melaui internet dilindungi melauli UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pasal 27 ayat 1. Namun, merebaknya kasus Prita membuat banyak orang ingin merevisi pasal itu, yang di ayat tiganya memuat soal pencemaran nama baik,” ujar Golose.

Golose menyayangkan “efek samping” dari kasus Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional, membuat sebagian masyaratakt merasa perundangan tersebut sebagai momok bagi masyarakat pengguna internet tanpa melihat fungsi positifnya.

“Jangan karena abuse of power pengguna pasalnya lantas seolah semua UU nya ditolak. Masyarakat jadi seperti tidak mau di atur di dunia siber, padahal kalau mengingat anak-anak, mereka kelompok paling rentan di dunia siber, “kata Golose.

Di Negara maju, meskipun masyarakatnya amat melek internet, anak tetap terproteksi melalui perangkat hukumnya. Seseorang dapat dikenai hukuman amat berat jika kedapatan menyimpan gambar anak dengan pose erotis. Di bandara, petugas juga kerap memeriksa laptop penumpang untuk memeriksa materi bermuatan pornografi anak.

Penyidik dari Unit Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Faizal Thayeb menjelaskan, saat ini polisi belum terlalu banyak menangani masalah kejahatan seksual terhadap anak-anal melalui internet karena minimnya pengaduan. Beberapa kasus yang pernah ditangani misalnya, kasus pornografi anak melalui situs www.jualtocil.com, yang terbongkar Oktober 2009. Situs itu dibuat dan dikelola oleh warga Indonesia, berisi gambar anak-anak dari berbagai Negara.

Berdasarkan penyidikan, tingginya konseumen di Indoensia yang memesan rekaman gambar dari pengelola situs itu dapat diindikasi peminat pornografi anak di Indonesia kian tumbuh.

Menurut Faizal, polisi dapat mengungkap kasus itu atas kerja sama dengan Australian Federal Police dan US Immigrationand Customs Enforcement Attache Singapore. “Laporan soal praktik kejahatan seksual terhadap anak di internet selama ini kerap karena laporan dari luar negeri. Kejahatan ini borderless, lintas batas,” kata Faizal.

Pengelola situs yang memuat pencabulan anak-anak selama ini kerap memakai server di luar negeri. Meski demikian, kerja sama polisi antarnegara terkait pornografi anak dan terorisme menjadi prioritas penting kepolisian di Negara-negara maju.
--------------------------
------------------------
Insya Allah dalam note selanjutnya, akan saya sajikan kepada pembaca terhormat, sebuah artikel, masih dari Harian KOMPAS, edisi Senin, 8 Februari 2010, halaman 26 tentang TIPS MENANGKAL “PREDATOR” ONLINE, dan mengetahui sejauh mana PASAR MENGGIURKAN BAGI “PREDATOR” ONLINE di INDONESIA.

Saya tidak/ belum mengetahui bagaimana hukum Islam mengatur Pelaku Perdagangan atau Eksploitasi Seksual Anak. Tetapi jika kita masuk dari sisi ta’zir (ta’zir adalah salah satu pintu kemudahan yang diberikan Hukum Pidana Islam untuk sanksi bagi perbuatan pidana yang tidak diatur secara jelas di dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi, serta yurisprudensi terdahulu) maka ada kemungkinan untuk menghukum mati pembuat situs porno anak, pelaku perdagangan atau eksploitasi seksual terhadap anak via internet. Kalau hukuman mati dirasa terlalu berat, maka bisa juga dilakukan hukuman cambuk dan diasingkan ke luar Indonesia selama setahun. Untuk pelaku pemerkosaan, pelaku zina (kontak fisik langsung) maka hukumannya sudah jelas, yaitu hukuman mati bagi pemerkosa yang sudah menikah/pernah menikah. Dan cambuk 100 kali bagi yang belum menikah plus diasingkan selama setahun ke luar negeri. Saya yakin, insya Allah, jika hukum ini terealisasi, maka akan membuat efek jera yang amat sangat, dan jelas pelaku kejahatan dunia maya akan berpikir ulang 100 kali untuk berbuat jahat.

Ya Allah,lindungilah diri dan keluarga kami dari kejahatan setan dan manusia-manusia jahat di dunia ini. Berilah kami semua, petunjuk dan kekuatan untuk bersama-sama berperang melawan kebejatan manusia-manusia jahat. Ya Allah, ampuni diri-diri kami yang lalai menjalankan hukum Mu, tak ada tempat meminta dan memohon kecuali kepada Mu, hancurkanlah kejahatan dengan sehancur-hancurnya. Allahumma Amiin.